Ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro dalam konferensi virtual, Rabu (21/4/2021).
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.
Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.
“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Sumber: kontan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan”
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana
Rekomendasi:
- Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Agar Bisa Langsung Cair Cara Daftar BLT UMKM - BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan diberikan dan merupakan bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi pegiat UMKM pada masa pandemi. Program Bantuan Langsung Tunai…
- Wow.. BRI Telah Salurkan Bantuan Produktif UMKM Senilai Rp… JAKARTA - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Direktur Mikro BRI Supari…
- 5 Lowongan Kerja Pertamina dibuka, Ini Syarat dan Cara… Lowongan kerja Pertamina dibuka dengan program Bimbingan Profesi Sarjana (BPS) 2021 untuk lulusan S1 dan D4 dari berbagai jurusan. Pendaftaran bagi para pelamar dibuka pada 18-22 Juni 2021. Para pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online…
- Daftar Aplikasi yang Diblokir Kuota Gratis dari Kemendikbud Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, kriteria penerima bantuan kuota internet adalah peserta didik dan tenaga pengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Beberapa penerima…
- Inilah 9 Program Perlindungan Sosial Selama PPKM Program Perlindungan Sosial - Pemerintah secara resmi melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Sejalan dengan itu, pemerintah memberikan sembilan program perlindungan sosial. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,…
- Begini Cara dan Biaya Transfer BRI ke BNI Langkah dari cara dan mengetahui biaya transfer BRI ke BNI memang sesulit yang Anda bayangkan. Kenapa? Karena tahapan penjelasan di bawah mengandung unsur deskripsi yang sangat jelas kepada para pembaca seperti Anda. Untuk, pemaparan tujuan…
- Pengertian KUR: Bagaimana Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat? Pengertian KUR - Pemerintah memiliki program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, pengertian KUR adalah kredit…
- Cek Subsidi KPR BTN, Dapatkan Hunian Idaman Anda Cek subsidi KPR BTN memang sangat penting diketahui bagi Anda yang ingin dapatkan cicilan kredit rumah dari bank dan juga menerima pemberitahuan bantuan subsidi KPR dari pemerintah Indonesia. Maka alangkah baiknya untuk segera Anda cek…
- Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, kriteria penerima bantuan kuota internet adalah peserta didik dan tenaga pengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Beberapa penerima…
- Pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) memengaruhi… Pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) memengaruhi ketenagakerjaan di indonesia. pengaruh yang tepat sesuai ilustrasi tersebut adalah a. MEA mengakibatkan banyak produk impor beredar di indonesua sehingga lapangan kerja makin sempit b. MEA bertujuan meningkatkan daya…