Permenpan 1 Tahun 2023

Permenpan 1 Tahun 2023, Isi dan Link Download

Permenpan 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang ditetapakan pada tanggal 6 Januari 2023 di pasal 63 menyatakan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Isi Permenpan 1 Tahun 2023

Berikut ini beberapa isi dari Permenpan 1 Tahun 2023 dan link downloadnya yang ada di akhir tulisan.

Permenpan tentang Jabatan Fungsional

Dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas: Pasal 5 (1) Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. (2) JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. (3) JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedang jengjang jabatan terdiri Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. jenjang ahli utama; b. jenjang ahli madya; c. jenjang ahli muda; dan d. jenjang ahli pertama.

Kategori keterampilan dalam pasal 5 diatas terdiri dari Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. jenjang penyelia; b. jenjang mahir; c. jenjang terampil; dan d. jenjang pemula.

Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: a. jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (1) huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b. jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c. jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d. jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: a. jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; b. jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; c. jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan d. jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Dalam Permenpan 1 Tahun 2023 disebutkan PENGUSULAN DAN PENETAPAN JF Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) Penetapan JF dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas JF. (2) Penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengusulan JF baru; dan/atau b. perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

Sedang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF Pasal 9 (1) Penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF. (3) Menteri melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri.

PENGANGKATAN DALAM JF Bagian Kesatu Umum Pasal 11 (1) Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. (2) Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi

Pengangkatan Pertama Pasal 13 (1) Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a. JF ahli pertama; b. JF ahli muda; c. JF pemula; atau d. JF terampil.` (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

Download Permenpan 1 Tahun 2023

Bagi Anda yang mencari Permenpan 1 Tahun 2023 untuk dibaca dan dipelajari berikut ini kami sajikan link Download Permenpan 1 Tahun 2023 -> Klik Disini

Penutup

Demikian beberapa uraian tentang Permenpan 1 Tahun 2023, semoga bermanfaat.