Ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro dalam konferensi virtual, Rabu (21/4/2021).
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.
Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.
“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Sumber: kontan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan”
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana
Rekomendasi:
- Ini Besaran Kuota Gratis Kemendikbud dan Jadwal… Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, kriteria penerima bantuan kuota internet adalah peserta didik dan tenaga pengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Beberapa penerima…
- Cara Daftar Penerima Bansos 2023 Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Bantuan Sosial atau yang lebih populer disebut dengan "Bansos". Bansos adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi…
- Pinjaman Bank BCA dengan Jaminan Kartu Jamsostek Bank BCA (Bank Central Asia) adalah salah satu bank terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai layanan keuangan untuk nasabahnya. Salah satu produk unggulan yang ditawarkan oleh Bank BCA adalah pinjaman dengan jaminan kartu Jamsostek (BPJS…
- Permenpan 1 Tahun 2023, Isi dan Link Download Permenpan 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang ditetapakan pada tanggal 6 Januari 2023 di pasal 63 menyatakan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Isi Permenpan 1 Tahun 2023 Berikut…
- Sudah Cair Rp600.000! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Senin (12/9/2022) pukul 17.00 WIB telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama sebesar Rp2,46 triliun kepada 4.112.052 orang pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan tersebut. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita…
- Permenpan 38 2017, Tentang, Isi dan Link Download Permenpan 38 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri yang terdiri dari 108 halaman ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017. Isi Permenpan 38 2017 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,…
- Cara Mendapatkan Bantuan dari Dinas Perikanan Update 2023 Hai para pembaca! Apakah Anda seorang pelaku usaha di bidang perikanan yang sedang mencari cara untuk memperoleh bantuan dari dinas perikanan pada tahun 2023? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini,…
- Situasi Ekonomi Indonesia Saat Ini Situasi ekonomi Indonesia saat ini merupakan topik yang mendapatkan perhatian luas, terutama di tengah dinamika global dan dampak pandemi COVID-19. Artikel ini akan mengulas dengan rinci tentang kondisi ekonomi Indonesia, tantangan yang dihadapi, langkah-langkah yang…
- Kondisi Ekonomi Indonesia 2023 Kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2023 menjadi perbincangan hangat di tengah dinamika global dan upaya pemulihan dari dampak pandemi COVID-19. Artikel ini akan mengulas dengan rinci tentang perkembangan ekonomi Indonesia tahun ini, tantangan yang dihadapi,…
- Cara Mendaftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan finansial…