Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap perusahaan palsukan izin usaha yang dilakukan perusahaan jasa keuangan tak bertanggung jawab, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi.
“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Darmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).
Darmansyah menegaskan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157.
Pengecekan dapat juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157 atau melalui email [email protected].
Perusahaan Palsukan Izin Usaha dan mengatasnamakan OJK:
1. Adiputra Investasion – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo – Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas – Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh – Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin
sumber: CNN Indonesia