Hukum Trading Forex Menurut Fatwa MUI

Hukum Trading Forex Menurut Fatwa MUI

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh

Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang sebenarnya boleh selama memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

2. Jenis-jenis transaksi valuta asing

Berikut ini jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut Islam:

1. Transaksi spot

Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi forward

Transaksi Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.

Hukumnya adalah haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.

Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi swap

Transaksi Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi option

Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Download: Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang Disini ❯