Pengertian KUR – Pemerintah memiliki program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, pengertian KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Lantas, apa itu KUR dan bagaimana cara mendapatkannya?
Suku bunga KUR
Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya, rinciannya:
- KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
- KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
- KUR Khusus : 7% efektif per tahun.
Subsidi bunga KUR
Agar suku bunga KUR bisa lebih rendah, maka pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:
- KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).
Syarat penerima KUR
Penerima KUR di antaranya:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon pekerja magang di luar negeri.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.
- Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.
Sektor yang dibiayai KUR
Beberapa cakupan sektor yang dibiayai KUR:
- Sektor Pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
- Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
- Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
- Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan – dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
- Pembiayaan calon TKI di luar negeri.
- Pembiayaan calon Pekerja Magang di luar negeri.
Agunan pokok KUR
Agunan KUR terdiri atas :
a. Agunan pokok, merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
b. Agunan tambahan. Sedangkan agunan Tambahan untuk :
- KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
- KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
Jangka waktu KUR
Jangka waktu KUR Mikro
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
- Untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun.
- Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000 per penerima KUR.
Jangka waktu KUR Ritel
- Paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
- Untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum lima tahun.
- Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum tujuh tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Sementara untuk jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Demikian ulasan tentang pengertian KUR, cara dan syarat bagaimana mendapatkannya untuk pengembangan usaha bagi umkm.