Permenpan 38 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri yang terdiri dari 108 halaman ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017.
Isi Permenpan 38 2017
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap instansi yang telah memiliki Standar Kompetensi ASN tetap dapat mempergunakannya sampai ditetapkannya Standar Kompetensi ASN nasional dan melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam Pasal 2 (1) Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN. (2) Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3 Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
Pasal 4 (1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan;
b. uraian/ihtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.
Pasal 5
Standar Kompetensi ASN terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi;
b. standar kompetensi jabatan administrasi; dan
c. standar kompetensi jabatan fungsional.
Pasal 6
(1) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksuddalamPasal 5 berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
(2) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar jenis kompetensi
teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.
(3) Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar jenis kompetensi
manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial.
(4) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi sosial kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi sosial kultural.
Pasal 7
(1) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara,dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai
dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (3) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(2) Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri
(2) Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi
pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial
kultural dengan standar kompetensi teknis.
(2) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(3) Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secara nasional.
Pasal 12
(1) Dalam hal kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.
Pasal 13
(1) Menteri menetapkan Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah.
(2) Penetapan Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui
pembahasan dengan melibatkan unsur:
a. Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya;
b. instansi terkait; dan
c. para pakar atau asosiasi profesi terkait. Pasal 14
(1) Standar Kompetensi ASN yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (1)
diberikan kode jabatan.
(2) Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan aparatur sipil negara; b. pengadaan aparatur sipil negara; c. pengembangan karier aparatur sipil negara; d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; e. penempatan aparatur sipil negara; f. promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara; g. uji kompetensi aparatur sipil negara; h. sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dani. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.
Download Permenpan 38 2017
Jika Anda sedang mencari Permenpan 38 2017 untuk dibaca dan dipelajari, berikut ini kami sajikan link download sebagai berikut:
Download Permenpan 38 2017 -> Klik disini
Penutup
Demikian ulasan Permenpan 38 2017, Tentang, Isi dan Link Download, semoga bermanfaat.